Tanjung — Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Tabalong menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa bagi Aparat Desa Kabupaten Tabalong pada tanggal 16–17 Desember 2025 bertempat di Gedung Informasi Perjuangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparat desa terkait mekanisme, prinsip, serta tahapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa, sehingga dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, yaitu Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Inspektorat Kabupaten Tabalong, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong. Para narasumber menyampaikan materi terkait regulasi pengadaan di desa, aspek pengawasan dan pendampingan hukum, serta peran pembinaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa di Kabupaten Tabalong dapat memahami pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa secara benar dan sesuai aturan, sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
