Loading...

VERIFIED VENDOR - Langkah dan Solusi E-Katalog yang muncul disistem minta Verified Vendor

Sehubungan dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaran Elektronik serta memperhatikan Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik, maka akan dilakukan pengecekan data kualifikasi Penyedia Katalog Elektronik secara otomatis oleh aplikasi. Adapun pengecekan data kualifikasi Penyedia meliputi data sebagai berikut:

Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai; Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan); Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); dan Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.

Data Izin Usaha dan Akta Pendirian pada Aplikasi SIKAP wajib bersumber dari Lembaga OSS BKPM. Setelah data Izin Usaha, Akta pendirian, dan KSWP dalam SIKaP telah disesuaikan, Penyedia perlu melakukan Sinkronisasi data SIKAP pada Aplikasi Katalog Elektronik dengan mengakses menu Profil lalu pilih Pengaturan (Sinkronisasi data SIKAP dapat dilakukan pada submenu Informasi Penyedia). Pengecekan Data Kualifikasi Penyedia secara detil dapat dilihat pada dokumen terlampir (unduh disini). Jika Penyedia tidak memenuhi keempat syarat kualifikasi tersebut, maka Penyedia tidak dapat melakukan transaksi dan tidak dapat melakukan penayangan produk pada Katalog Elektronik. Pembaruan data kualifikasi tersebut agar segera diproses paling lambat 31 Mei 2024.

 

Langkah-Langkah Jika Traksaksi Katalog Tidak Bisa Dilakukan dan Muncul Pesan Penyedia Tidak Memenuhi Syarat Verified Vendor pada Akun Penyedia :

1. Izin Usaha (Pastikan ijin usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI sesuai dengan Dokumen Pengumuman.
2. Pajak (Pastikan penyedia sudah melaporkan pajak tahun 2022 pada kantor pajak pratama).
3. Periksa kembali akta pendirian dan perubahan jika ada.
4. Masuk kedalam Sistem informasi Kinerja Penyedia / SiKAP.
    a. Periksa daftar hitam.
    b. Periksa KSWP pastikan sudah centang (otomatis centang jika sudah melaporkan pajak pada kantor pajak pratama).
5. Masuk akun Katalog Penyedia – Pilih Profil – Pengaturan – Pilih Informasi Penyedia – Singkronisasi SIKAP dan tunggu paling lambat 24 Jam.
6. Jika masih mengalami kendala silahkan kunjungi LPSE terdekat.

 

Pemberitahuan Pengecekan Kesesuaian Kualifikasi Penyedia Katalog Elektronik

PANDUAN SINKRONISASI SIKAP KATALOG